Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan indikator penting dalam menentukan standar kesejahteraan pekerja di Indonesia. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai salah satu provinsi yang memiliki peran strategis dalam sektor industri dan sumber daya alam, tidak luput dari penyesuaian UMP dan UMK setiap tahunnya. Pada tahun 2025, Kaltim kembali menetapkan UMP dan UMK yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai UMP Provinsi Kaltim Tahun 2025 beserta UMK di berbagai kota dan kabupaten di wilayahnya.
Penetapan UMP Provinsi Kaltim Tahun 2025
Penetapan UMP Provinsi Kaltim untuk tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi, pengusaha, dan serikat pekerja. Proses ini mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, serta kebutuhan hidup layak.
Besaran UMP Kaltim 2025
Pada tahun 2025, UMP Provinsi Kaltim ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025 sebesar Rp3.579.313,77,- per bulan.
Besaran UMSP Kaltim 2025
Sementara besaran UMSP Kaltim 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025, meliputi:
- sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003,48
- sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05
- sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32
- sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46
Faktor Penentu Kenaikan UMP
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMP Kaltim 2025 antara lain:
Inflasi Nasional dan Provinsi: Tingkat inflasi yang stabil dan terkendali menjadi dasar utama penyesuaian UMP untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga. Pertumbuhan Ekonomi: Dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 5% pada tahun 2025, kenaikan UMP diharapkan dapat menyerap sebagian dari pertumbuhan tersebut. Produktivitas Tenaga Kerja: Peningkatan produktivitas yang signifikan di sektor industri dan jasa memberikan ruang bagi peningkatan upah. Kebutuhan Hidup Layak: Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa UMP yang ditetapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.UMK di Berbagai Kota/Kabupaten di Kaltim Tahun 2025
Selain UMP Provinsi, masing-masing kota dan kabupaten di Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal. Berikut adalah rincian UMK di beberapa kota dan kabupaten di Kaltim pada tahun 2025:
1. UMK Samarinda 2025
Besaran UMK Samarinda sebesar Rp 3.724.437,20, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.497.124,13.
2. UMK Balikpapan 2025
Besaran UMK Balikpapan 2025 adalah Rp 3.701.508,68, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.475.595.
3. UMK Penajam Paser Utara 2025
Besaran UMK Penajam Paser Utara 2025 sebesar Rp 3.957.345,89, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.715.817,74.
4. UMK Kutai Kartanegara (Kukar) 2025
Besaran UMK Kutai Kartanegara 2025 adalah Rp 3.766.379,19, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.536.506,28.
5. UMK Paser 2025
Besaran UMK Paser 2025 adalah Rp 3.591.565,53, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.372.362.
6. UMK Berau 2025
Besaran UMK Berau 2025 adalah Rp 4.081.376,31, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.832.297.
7. UMK Bontang 2025
Besaran UMK Bontang 2025 adalah Rp 3.780.012,66, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.549.307,67.
8. UMK Kutai Timur (Kutim) 2025
Besaran UMK Kutai Timur 2025 adalah Rp 3.743.820, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.711.017,82.
9. UMK Kutai Barat (Kubar) 2025
Besaran UMK Kutai Barat 2025 adalah Rp 3.952.233,98, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.711.017.
10. UMK Mahakam Ulu (Mahulu) 2025
Besaran UMK Mahakam Ulu 2025 adalah Rp 3.953.233, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.711.017.
Sebagai catatan, UMK Mahakam Ulu 2025 masih mengacu pada UMK Kutai Barat karena belum memiliki Dewan Pengupahan. Lebih lanjut, kenaikan UMP ,UMSP, dan UMK 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh di Kaltim dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Penyesuaian UMK Berdasarkan Kondisi Lokal
Setiap kota dan kabupaten di Kaltim memiliki dinamika ekonomi yang berbeda. Oleh karena itu, penetapan UMK tidak hanya didasarkan pada UMP Provinsi, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lokal seperti biaya hidup, tingkat pengangguran, serta potensi pertumbuhan ekonomi daerah tersebut
Lowongan Kerja Januari 2025 Lowongan Kerja Kaltim Januari 2025 Lowongan Kerja Balikpapan Januari 2025 Lowongan Kerja Samarinda Januari 2025 Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat Januari 2025 Lowongan Kerja Diploma 3 D3 Januari 2025 Lowongan Kerja Sarjana S1 Januari 2025 Lowongan Kerja Acconting Januari 2025 Lowongan Kerja Admin Januari 2025