UMP Kaltara sudah resmi ditetapkan setelah oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) telah menyepakati nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2025 sebesar Rp 3.580.16 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.
Berikut daftar UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara tahun 2025:
Dewan Pengupahan Kota Tarakan menyepakati besaran UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405. Ada kenaikan sebesar Rp 272.231 dibandingkan UMK Tarakan 2024 senilai Rp 4.188.174. Kesepakatan kenaikan UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405 ini sesuai dengan Permenaker kenaikan upah minimum 6,5 persen.
Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten atau UMK Malinau 2025 sebesar Rp 3.841.561. Mengalami kenaikan Rp 234 ribu dibandingkan UMK Malinau 2024 sebesar Rp 3.607.100.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan mengusulkan UMK Bulungan 2025 sebesar Rp3,82 juta. Atau naik 6,5 persen dari UMK Bulungan 2024 Rp 3,48 juta.
Upah Minimal Kabupaten atau UMK Nunukan 2025 diusulkan naik menjadi Rp3,6 juta atau tepatnya Rp3.652.907,4. Usulan UMK Nunukan 2025 lebih tinggi dibanding UMK Nunukan 2024 sebesar Rp3.429.960.
Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2025 Tana Tidung: Rp3,824,596.
Kesepakatan UMK di Kabupaten/Kota sudah ditandatangani diberita acara yang kemudian diusulkan ke Gubernur Kaltara untuk ditetapkan. Pembahasan dan penghitungan UMK 2025 di tingkat Kabupaten/Kota tidak banyak perdebatan, karena angka 6,5 persen yang ditetapkan Permenaker sudah mutlak dilakukan.
Lowongan Kerja Januari 2025 Lowongan Kerja Kaltim Januari 2025 Lowongan Kerja Balikpapan Januari 2025 Lowongan Kerja Samarinda Januari 2025 Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat Januari 2025 Lowongan Kerja Diploma 3 D3 Januari 2025 Lowongan Kerja Sarjana S1 Januari 2025 Lowongan Kerja Acconting Januari 2025 Lowongan Kerja Admin Januari 2025