Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kaltim Tahun 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp. 3.201.396,04 (tiga juta dua ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah koma nol empat sen). Dibandingkan dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp3.014.497, UMP tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp186.899 atau 6,20%.

UMP 2023 disahkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Ir. Isran Noor mengesahkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 (SK) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023. SK tersebut ditandatangani Gubernur Kaltim pada 25 November 2022. Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 dikeluarkan pada Senin (28/11/2022).

UMP sebesar Rp 3,2 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.


Update Terbaru Pada Kategori Lowongan:

Disarankan dibaca juga: