Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2023

Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2023 sebesar Rp. 3.329.199,32 (tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen).

Upah ini mengalami kenaikan sebesar Rp.191.623,32 dari UMK Samarinda tahun 2022 sebesar Rp. 3.137.576 atau naik 6,1 persen.

Penetapan upah ini telah disetujui oleh Walikota Samarinda Bp. H Andi Harun setelah ada pertemuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang sudah melakukan rapat bersama unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda untuk membahas UMK Samarinda tahun 2023.


Update Terbaru Pada Kategori Lowongan:

Disarankan dibaca juga: