Sebenarnya ada beberapa opsi kenaikan UMP Kaltim tahun 2019. Semuanya boleh digunakan karena emmang ada dasar peraturannya. Berikut beberapa opsi kenaikan upah minimum provinsi Kaltim tahun 2019.
Opsi yang pertama adalah dengan menggunakan PP 78 tahun 2015 dengan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Nasional dengan aturan kenaikan sebesar 8,03%.
Dengan dasar PP 78 Tahun 2015 ini kita bisa menghitung kemungkinan kenaikan UMP Kaltim 2019 sebagai berikut:
- UMP 2018 Rp.2.543.000
- Kenaikan UMP = Rp.2.543.000 X 8,03% = Rp.204.202,90
- Perkiraan UMP 2019 = Rp.2.543.000 + Rp.204.202,90 = Rp.2.747.202,90
Opsi yang kedua adalah dengan PP yang sama namun menggunakan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Lokal dengan aturan kenaikan sebesar 5,54%.
Dengan dasar Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Lokal, maka bisa dihitung kemungkinan kenaikan UMP Kaltim 2019 sebagai berikut:
- UMP 2018 Rp.2.543.000
- Kenaikan UMP = Rp.2.543.000 X 5,54% = Rp.140.882
- Perkiraan UMP 2019 = Rp.2.543.000 + Rp.140.882 = Rp.2.683.882
Tapi ini hanya perkiraan saja. Keputusan tepatnya adalah pada 1 November 2018 melalui rapat antara Dewan Pengupahan. Yuk kita lihat lagi UMP Kaltim dari tahun ke tahun sejak tahun 2014:
2014 : Rp 1.886.315
2015 : Rp 2.026.126 (Naik Rp 139.000)
2016 : Rp 2.161.253 (Naik Rp 135.127)
2017 : Rp 2.339.556 (Naik Rp 178.303)
2018 : Rp 2.543.000 (Naik Rp 203.444)
2019 : Rp 2.747.202 (Tunggu keputusan pada tanggal 1 November 2018)
Semoga yang terbaik diberikan untuk Kaltim yang lebih. Insyaa Allah jika masyarajatnya benar kesejahteraan dan kemakmuran untuk masyarakatnya. Kita do'akan saja.