Info: UMK Balikpapan Tahun 2014 Menjadi Rp. 1.900.000

UMK Balikpapan tahun 2014 telah ditetapkan dengan nilai Rp. 1.900.000 oleh Dewan Pengupahan Balikpapan. Berikut berita yang Kami peroleh:

Setelah melakukan sejumlah pertemuan tripartit yang melibatkan unsur pengusaha melalui Appindo,gabungan serikat pekerja dan Pemerintah Kota Balikpapan, Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk tahun 2014.

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Kamis malam kemarin, menurut Walikota Balikpapan, Rizal Effendi semua pihak telah menyetujui besaran upah mimum untuk para pekerja di Balikpapan ditetapkan diangka Rp 1,9 juta.

"UMK sudah selesai diputuskan setelah rapat kemarin jadi Rp 1,9 juta," katanya, Jumat (8/11).

Tak seperti pembahasan UMK ditahun 2013 lalu, penetapan upah layak bagi pekerja tahun ini relatif lebih mudah, salah satu contohnya tak perlu adanya pembahsan panjang yang dilakukan hingga berapa kali.

Menurutnya besaran UMK 2014 yang ditetepkan ini sudah memenuhi berbagai unsur yang melatarbelakangi pengambilan keputusan.

Sebagai contoh jumlah Rp 1,9 juta itu sudah 116 persen dari besaran Kualitas Hidup Layak (KHL) yang disurvey berdasarkan beberapa item di Balikpapan

Selain itu angka ini juga diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang kemarin ditetapkan Gubernur sebesar Rp 1.886.315.

Semoga UMK yang telah ditetapkan tetap sesuai dengan kebutuhan hidup layak di tahun 2014 yang dipastikan bahan-bahan kebutuhan pokok akanterus beranjak naik. Sukses buat anda semua, tetap update informasi lowongan kerja Kaltim di www.lowongankerjakaltim.info.

Sumber: Tribun Kaltim

Update Terbaru Pada Kategori Lowongan:

Disarankan dibaca juga: