Outsourcing Hanya Untuk Pekerjaan Tambahan

Informasi penghapusan sistem kerja alih daya (Outsourcing) di Indonesia yang dinyatakan oleh menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans).

Ada sedikit kabar baik untuk para buruh pekerja inti. Untuk sistem kerja alih daya (Outsourcing) tidak digunakan lagi. Hanya beberapa pekerjaan tambahan yang bisa menggunakan sistem alih daya ini diantaranya cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan. Ini sesuai dengan berita yang kami baca sebagai berikut:

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pekerjaan dengan sistem outsourcing hanya untuk pekerjaan tambahan.

"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing-kan. Pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja. Tidak melalui perusahaan pengerah tenaga kerja atau perusahaan outsourcing," jelasnya saat jumpa wartawan di Kemenakertrans.

Ia mengatakan semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan melalui outsourcing antara lain cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan.

Ia mengimbau para gubernur dan bupati untuk menertibkan dan secara bertahap mulai menghentikan pengerahan tenaga kerja diluar pekerjaan inti.

Ia mengatakan perusahaan outsourcing harus melakukan registrasi ulang kepada gubernur. Bila tidak memiliki izin baru, perusahaan itu dianggap tidak dapat beroperasi.

"Kalau ada pelanggaran maka perusahaan itu bisa dicabut izinnya," katanya.

Ia mengatakan sudah bertemu dengan perwakilan buruh.

"Tadi pagi sudah ketemu para pimpinan buruh di beberapa tempat," katanya.

Ia menyatakan telah membuat edaran berisi inventarisasi jenis kegiatan beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan outsourcing Juli tahun lalu.

"Berikutnya butuh waktu mendeteksi berapa jumlah tenaga kerja yang terserap di wilayah kerja outsourcing. Setelah itu butuh lagi penyisiran supaya tidak ada kegiatan ekonomi yang stuck. Jadi memang butuh proses dan waktu," katanya.

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/336655/muhaimin-iskandar-outsourcing-hanya-untuk-pekerjaan-tambahan
03 Oktober 2012
Update Ringkasan Info Kerja Langsung Ke Email Anda
Silakan Daftarkan Email Anda pada Kolom Join Komunitas

Update Terbaru Pada Kategori Lowongan:

Disarankan dibaca juga: