Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari / Tenaga Profesional Bidang Kehutanan
JOB DESCRIPTIONS
Melaksanakan kegiatan tata usaha kayu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di KemenhutMemonitor atau mempelajari seluruh laporan - laporan rutin yang harus disampaikan setiap bulan atau triwulan dan tahunan kepada instansi
Membuat rencana tahunan dan bulanan dan realisasinya

KUALIFIKASI
Usia maksimal 40 tahunPendidikan minimal D3 Kehutanan, atau jurusan lainnya yang setara
Pengalaman minimal 7 tahun di bidangnya