UMP Kaltim Tahun 2016 Rp 2.161.253

UMP Kaltim Tahun 2016 Rp 2.161.253. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim telah ditetapkan oleh Bapak Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Bpk Awang Faroek Ishak pada tanggal 30 November 2015. Melalui rapat yang memakan waktu lebih dari 13 hari akhirnya UMP sudah ditetapkan. Penetapan dilakukan setelah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim yang diwakili oleh beberapa pihak dari Buruh, Pengusaha dan Pemerintah.

UMP 2016 sama dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2015 yakni Rp 2.161.253, dan naik sebesar Rp 135.127 dari UMP 2015 yakni Rp 2.026.126. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni tahun 2015 UMP Kaltim sama dengan KHL 2015 yakni Rp 2.026.126, tahun 2014 UMP sama dengan KHL Rp 1.886.315.

UMP pada tahun 2016 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomo 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, UMP ini lebih kecil. Formula UMP 2016 adalah UMP 2015 ditambah UMP tahun ini dikalikan kenaikan inflasi, dan dikali pertumbuhan ekonomi. Asumsi inflasi 2015 sebesar 5% dan pertumbuhan ekonomi juga 5%. Maka UMP 2016 adalah UMP saat ini ditambah 10%.


Hal ini sudah dipertimbangkan secara matang dengan melihat berbagai aspek, seperti banyaknya angka PHK yang terjadi di Kaltim hingga mendekati akhir tahun 2015. Dengan penetapan ini diharapkan semua perusahaan dan usaha bisa menjalankan UMP ini. Jika tidak melaksanakan akan ditindak tegas. Untuk perusahaan atau usaha yang tidak mampu melaksankan bisa melapor ke Disnaker dan juga akan dilakuakn audit keuangan berkaitan dengan ketidakmampuan melaksanakan Penetapan UMP Kaltim tahun 2016 ini.

Untuk para pekerja semoga kenaikan ini tidak terlalu mengecewakan. Dan bagi pelaku industri juga tetap semangat untuk memberikan penghasilan layak untuk setiap karyawannya. Semoga sukses semuanya.

Update Terbaru Pada Kategori Lowongan:

Disarankan dibaca juga: