Info: Buruh Kaltim Minta UMP Naik 50 Persen

SAMARINDA - Buruh di Kaltim menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2014 naik 50 persen dari tahun ini. Ini jauh beda dengan usulan pengusaha dan pemerintah yang disebut-sebut hanya menaikkan 7,6 persen dari UMP sebelumnya. Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Kaltim, Rulita Wijayaningdyah, mengeluhkan Pemprov Kaltim dan pengusaha yang mengusulkan UMP tahun depan naik jadi Rp 1.886.315 atau 7,6 persen dari UMP 2013. Usulan tersebut didasari Instruksi Presiden 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.

Inpres tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap Pemprov Kaltim tak mengambil kebijakan dengan berpatokan Inpres tersebut yang juga bertentangan dengan aturan tenaga kerja lain soal upah minimum.

Kahutindo Kaltim mengusulkan kenaikan UMP tahun depan meningkat 50 persen. Jadi Rp 2,8 juta. Angka tersebut dinilai realistis karena usulan sementara Pemprov dan pengusaha hanya mengakomodasi kebutuhan pekerja yang masih lajang. “Pekerja yang sudah berkeluarga harus lembur tiga sampai empat jam sehari karena UMP tak setara,” ucap Rulita, kemarin (24/10).

Berkaca usulan yang dinilai hanya cukup bagi pekerja lajang, Kahutindo menilai Pemprov dan Dewan Pengupahan memberi kesan sengaja membiarkan buruh tak hidup layak. Di Kaltim, angka kebutuhan hidup layak (KHL) terendah ada di Samarinda. Nilainya adalah Rp 1,8 juta. Sementara yang tertinggi di Malinau dengan kisaran Rp 2,8 juta.

Kisruh penetapan UMP juga terjadi di daerah lain. Bahkan, wacana mogok nasional oleh para buruh digulirkan pada 31 Oktober hingga 1 November. Di Kaltim, mogok massal baru akan dilakukan jika tuntutan buruh Kaltim tak diakomodasi. Langkah awal Kahutindo adalah menggelar unjuk rasa besar-besaran. Lima ribu pekerja dari Kahutindo bakal memadati Kantor Gubernur Kaltim dan Kantor Wali Kota Tarakan pada 28 Oktober mendatang. Kahutindo telah mengirim pemberitahuan kepada kepolisian terkait rencana tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Sulistri Kawiyani, menyebut jika usulan Pemprov terhadap UMP tahun depan masih belum final. Pihaknya masih mengkaji usulan-usulan dari pihak lain yang memunculkan angka beragam.

“Masih ada banyak usulan. Ada yang Rp 1,8 juta, Rp 2,5 juta, dan lain-lain,” terangnya.

Menurutnya, sah-sah saja jika UMP diambil berdasar KHL terendah di provinsi. Dia mengakui jika Rp 1,8 juta merupakan hitung-hitungan bagi pekerja lajang. Meski demikian, peraturan pemerintah diklaim mengatur penetapan UMP mengacu kepada KHL terendah di kabupaten/kota.

“Meski sudah menikah tapi baru masuk kerja, ya, otomatis ikut UMP. Kalau memiliki pengalaman tentu ada penilaian tertentu berdasar kompetensi sehingga meningkatkan daya saing dan nilai jual,” jelas Sulistri.

Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/37235/minta-ump-naik-50-persen.html

Update Terbaru Pada Kategori Lowongan:

Disarankan dibaca juga: