Bagi yang berminat untuk mengikuti test CPNS di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tahun 2013 berikut informasi yang bisa didapatkan.
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tahun 2013
Syarat CPNS LIPI
Syarat-syarat umum :
Warga Negara Republik Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
Berkelakuan baik.
Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI :
Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN dan RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan :
Pada saat registrasi online :
Pasfoto.
Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Untuk proses penerimaan CPNS, dipersyaratkan Ijasah Pendidikan terakhir, sedangkan Surat Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti - Kemdikbud, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Seluruh dokumen harus dipersiapkan dalam bentuk berkas elektronik : pasfoto dalam format JPEG dengan ukuran kurang dari 100 KB, sedangkan fotokopi ijasah dan transkrip dipindai menjadi satu berkas dijital dalam format PDF dengan ukuran kurang dari 500 KB.
Pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis :
Kartu Peserta Ujian yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI.
Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
KTP.
Berkas harus ditunjukkan pada petugas verifikator di lokasi. Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian berkas berakibat pencabutan hak mengikuti ujian tulis !
Pada saat ujian wawancara :
Kartu Peserta Ujian yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI.
Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
KTP.
Tugas akhir / tesis / disertasi.
Pilihan unit kerja di bawah LIPI
LIPI merupakan lembaga ilmu pengetahuan multi disiplin dengan 47 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan meliputi semua bidang kajian ilmu serta administrasi. Untuk itu, sebelum melakukan registrasi pastikan untuk mengetahui detail satuan kerja yang Anda minati melalui halaman FORMASI. Dalam registrasi lamaran, setiap pelamar diberi kesempatan untuk memilih maksimal 2 satuan kerja sesuai dengan urutan prioritas.
Satuan kerja dengan beberapa alamat lokasi menunjukkan bahwa satuan kerja tersebut memiliki beberapa lokasi yang terpisah.
Jumlah lowongan dan syarat IPK minimum
Jumlah lowongan yang dibuka untuk tahun 2013 sebanyak 250 orang. Sesuai Surat Keputusan Menteri PAN dan RB no 186/2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil LIPI TA 2013, tersedia 250 orang yang dibuka untuk umum kecuali 1 formasi untuk putera daerah Papua. Formasi bagi putera daerah Papua dialokasikan untuk 1 orang S1 MIPA Biologi di UPT Loka Konservasi Biota Laut Biak, sehingga tersedia 249 orang yang dikompetisikan bebas. Bagi peminat formasi putera daerah Papua dipersilahkan langsung mengajukan lamaran melalui Panitia Seleksi Nasional 2013.
Secara umum IPK minimal untuk CPNS adalah 2,75 dengan skala 4,00. Namun untuk LIPI, akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administrasi untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tulis sampai sebanyak lebih kurang 8 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi. Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK diatas IPK minimum akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.
Dari hasil pemeringkatan ujian tulis, untuk ujian psikotes dan wawancara akan dipanggil lebih kurang 5 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi.
Kesesuaian bidang studi, profesi, tingkat pendidikan dan satuan kerja yang diminati
Perlu dipahami bahwa setiap satuan kerja membutuhkan personil untuk profesi peneliti dari berbagai tingkat pendidikan (S1, S2, S3) dengan berbagai latar belakang kajian ilmu, selain kajian ilmu utamanya. Untuk itu pastikan personil yang dibutuhkan satuan kerja pilihan Anda melalui halaman FORMASI. Perhatikan dan sesuaikan minat dengan spesifikasi khusus (bila ada) yang tertulis.
Meski demikian LIPI tidak menjamin bahwa setiap pelamar akan ditempatkan sesuai dengan formasi di satuan kerja dan / atau lokasi yang diinginkan. Dalam kasus perbedaan pilihan profesi serta posisi penempatan akan disampaikan dan ditanyakan langsung pada tahap ujian wawancara.
Khususnya untuk syarat tingkat pendidikan, tidak diharuskan melamar dengan tingkat pendidikan terakhir. Bila pelamar berminat pada formasi dengan tingkat pendidikan lebih rendah dari yang dimiliki, maka pada kolom PENDIDIKAN TERAKHIR harus dituliskan perguruan tinggi dan ijasah dari tingkat pendidikan formasi tersebut. Perlu diingat bahwa syarat usia dan tahun kelulusan mengikuti ijasah dari tingkat pendidikan yang dipakai untuk melamar !
Perjanjian bagi pelamar
Poin-poin berikut merupakan perjanjian yang berlaku bagi seluruh pelamar CPNS LIPI TA 2013 :
Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI ini merupakan satu-satunya informasi dan layanan resmi terkait dengan Penerimaan CPNS LIPI.
Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang disampaikan melalui situs ini secara berkala.
Kesalahan / kelalaian mengikuti prosedur yang ditetapkan dan berakibat langsung maupun tidak langsung pada pelamar merupakan tanggung-jawab pelamar.
Panitia Penerimaan CPNS LIPI tidak menerima kontak langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya terkait dengan seluruh proses Penerimaan CPNS LIPI.
Pengirim data lamaran dianggap telah membaca dan memahami seluruh proses yang telah ditetapkan.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarnya akan diumumkan kemudian.
Tahapan dan jadwal penerimaan CPNS LIPI
Tahapan dan batas waktu penerimaan CPNS LIPI adalah :
I. Registrasi :
- Pengumuman resmi : 7 September 2013
- Penerimaan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI : 7 - 26 September 2013
II. Verifikasi administrasi :
- Verifikasi administrasi oleh Panitia : 11 September - 3 Oktober 2013
- Pengumuman pelamar dipanggil ujian tulis : 6 Oktober 2013
III. Ujian tulis :
- Verifikasi fisik pelamar dipanggil ujian tulis : 9 - 13 Oktober 2013
- Ujian tulis : 10 - 14 Oktober 2013
- Pengumuman pelamar dipanggil ujian psikotes dan wawancara : 17 Oktober 2013
IV. Ujian psikotes dan wawancara :
- Psikotes dan Wawancara : 22 - 24 Oktober 2013
V. Hasil final :
- Pengumuman pelamar diterima : 7 November 2013
- Registrasi ulang dan penyerahan berkas pelamar diterima : 12 - 14 November 2013
- TMT/Pengangkatan CPNS : 1 Desember 2013
- Mulai bekerja : 1 Januari 2014
PERHATIAN :
Jadwal diatas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi ! Untuk itu pastikan bahwa Anda selalu melihat situs SIPC LIPI secara berkala.
Persiapan sebelum mengajukan lamaran
Proses awal registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI merupakan tahapan paling krusial. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. Sehingga ketidaksesuaian antara isian dan berkas lamaran yang dikirimkan kemudian akan berakibat pada ketidaklulusan pada tahap I.
Untuk menghemat waktu akses, sebelum mengisi formulir lamaran ini pastikan bahwa Anda telah menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu :
Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
Berkas dijital pasfoto warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 100 KB.
Berkas dijital fotokopi ijasan dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti - Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
Proses dan prosedur lamaran
Persiapan data yang dipersyaratkan.
Siapkan seluruh data dan dokumen tersebut diatas.
Lakukan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI (http://cpns.lipi.go.id) dengan meng-klik halaman LAMARAN.
Saat pengisian pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk tertulis. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas dijital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi). Dalam proses pengisian hindari menekan tombol ENTER, sebaliknya pakai tetikus untuk memindahkan kursor ke kolom yang diinginkan. Setelah selesai, tekan tombol KIRIM. Akan segera ditampilkan NOMOR LAMARAN dan KATA-SANDI Anda.
Lakukan LOGIN memakai jendela login di sebelah kiri. Kemudian unggah pasfoto dan fotokopi ijasah + transkrip, serta revisi isian lamaran bila ada kesalahan.
Bila sudah selesai, tekan tombol KIRIM.
Kebenaran isian serta berkas dijital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Pengecekan status lamaran
Segera setelah registrasi lamaran, setiap pelamar akan mendapatkan NOMOR LAMARAN yang unik. Simpan dengan baik nomor lamaran ini ! Dengan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki, para pelamar bisa melakukan revisi atas formulir registrasi sebelum verifikasi administrasi atas lamaran tersebut dilakukan.
Seluruh proses Penerimaan CPNS LIPI bisa dipantau oleh pelamar dan publik secara waktu riil. Data detail proses lamaran (hasil verifikasi, nilai, dsb) bisa diakses hanya oleh pelamar yang bersangkutan melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Para pelamar diwajibkan memantau lamarannya melalui situs SIPC LIPI. LIPI tidak bertanggung-jawab atas aneka kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian para pelamar.
Publik bisa mengakses seluruh proses namun dengan pembatasan isi informasi lamaran untuk menjaga privasi para pelamar.
Tahap I : verifikasi administrasi
Proses verifikasi dilakukan langsung segera setelah berkas lamaran diterima oleh Panitia. Verifikasi dilakukan untuk melihat kesesuaian data registrasi yang telah diisi oleh pelamar melalui situs SIPC LIPI dengan berkas elektronik yang telah diterima Panitia.
Pelamar bisa mengakses informasi detail hasil verifikasi melalui halaman pelamar yang bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Melalui halaman ini informasi verfikasi per-item bisa diketahui.
Revisi isian dan unggah ulang berkas dokumen pendukung masih bisa dilakukan selama lamaran belum diverifikasi oleh Panitia. Tetapi setelah proses verifikasi administrasi, data registrasi akan terkunci.
Apabila ada item isian yang tidak lolos verifikasi karena kesalahan pengisian oleh pelamar saat registrasi, pelamar masih dimungkinkan untuk melakukan registrasi ulang dan mengunggah kembali seluruh dokumen pendukung selama batas waktu registrasi belum terlewati.
Ingat bahwa LIPI TIDAK melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran !
Tahap II : ujian tulis
Tahap ujian tulis akan dilakukan sesuai dengan jadwal. Sesuai regulasi yang berlaku, pada TA 2013, ujian tulis TKD (Tes Kemampuan Dasar) sepenuhnya dikelola secara terpusat oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk LIPI, TKD dengan komputer akan diselenggarakan di LIPI Pusat dengan pengawasan BKN pada periode 10-14 Oktober 2013. Akan diselenggarakan 4 gelombang TKD CAT / hari dengan jumlah lebih kurang 200 peserta / gelombang. Jadwal setiap peserta akan ditetapkan kemudian.
Hanya pelamar dengan ranking teratas sebanyak lebih kurang 15 kali jumlah setiap formasi yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.
Sebelum tanggal pelaksanaan ujian tulis, seluruh pelamar yang dipanggil ujian tulis diwajibkan hadir di Gedung Widya Sarwonono Lt. 1, Kantor Pusat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jl. Gatot Subroto no. 10 untuk melakukan verifikasi fisik serta mendapatkan nomor kursi ujian tulis. Jadwal verifikasi fisik dibuka tanggal 9-13 Oktober 2013 (pk. 09:00 - 15:00 WIB).
PENTING : peserta diwajibkan melakukan verifikasi fisik paling lambat 1 hari sebelum mengikuti TKD CAT yang dijadwalkan.
Saat verifikasi fisik, pelamar diwajibkan membawa KARTU PESERTA UJIAN yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI dan seluruh berkas fisik yang dipersyaratkan diatas. Kartu Peserta Ujian bisa dicetak dari halaman registrasi masing-masing pelamar setelah login memakai nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Pada halaman registrasi pelamar yang lolos tahap I akan ditampilkan tautan CETAK KARTU PESERTA UJIAN.
Karena pelaksanaan ujian tulis sepenuhnya memakai komputer, tidak diwajibkan membawa alat tulis tertentu. Tetapi sangat disarankan untuk membawa bekal makanan dan minuman mengingat keterbatasan penjual makanan dan minuman di sekitar lokasi ujian. Peserta dianjurkan mempergunakan kendaraan umum untuk mencapai lokasi ujian tulis mengingat ketiadaan lahan parkir di sekitar lokasi.
Data nilai ujian tulis bisa diakses oleh pelamar yang bersangkutan. Halaman pelamar bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki.
Lokasi ujian tulis yang direncanakan :
LIPI Pusat
Jl. Gatot Subroto 10
Jakarta 12710
Tahap III : psikotes dan ujian wawancara
Psikotes akan diadakan sebelum ujian wawancara, dan setiap pelamar dipanggil ujian wawancara diwajibkan mengikutinya. Hasil psikotes tidak menentukan pelamar yang dipanggil ke tahap berikutnya, tetapi dipakai sebagai bahan referensi bagi penentuan final.
Psikotes tertulis dilaksanakan mulai pk. 08:00 WIB. Setiap peserta diwajibkan membawa :
Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
Pensil 2B.
Penghapus pensil.
Alas untuk menulis.
Wawancara akan dibagi berdasarkan satuan kerja. Jumlah pelamar diwawancara adalah 5 kali jumlah setiap formasi. Setiap pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian wawancara harus memperhatikan satuan kerja yang memanggil. Pelamar yang sama bisa dipanggil oleh lebih dari satu satuan kerja. Pada kasus ini, pelamar harus mengikuti seluruh ujian wawancara dari semua satuan kerja yang memanggil.
Lokasi ujian psikotes dan wawancara :
LIPI Pusat
Jl. Gatot Subroto 10
Jakarta 12710 Waktu ujian adalah pk. 08:00 - 18:00 WIB. Detail jadwal setiap satuan kerja dan pelamar yang dipanggil oleh satuan kerja akan ditempelkan di lokasi. Untuk itu setiap pelamar dimohon memastikan jadwalnya masing-masing pada hari pertama tersebut di LIPI Pusat, Jakarta.
Pada saat psikotes dan wawancara, peserta diwajibkan membawa dokumen :
Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
Tugas Akhir / tesis / disertasi.
Fotokopi ijasah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir.
Fotokopi KTP.
Registrasi ulang pelamar diterima CPNS LIPI
Segera setelah pelamar diterima diumumkan, seluruh kandidat CPNS LIPI diwajibkan melakukan registrasi ulang pada tanggal x-x November 2013 (pk. 09:00 - 14:00 WIB) di :
Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
Gd. Sasana Widya Sarwono (lt. 7)
Jl. Jend. Gatot Subroto 10
Jakarta 12710
dengan membawa dokumen-dokumen :
Surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok, serta ditujukan kepada Kepala LIPI. Surat lamaran tertanggal pada saat pendaftaran CPNS LIPI dibuka (antara tanggal x-x Oktober 2013).
Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (lihat kategori Pejabat yang berwenang di e-BERKAS) mulai dari SD sampai dengan pendidikan terakhir (masing-masing rangkap 2).
Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
Daftar Riwayat Hidup (rangkap 2) dan Surat Pernyataan yang dilengkapi meterai Rp. 6.000,- memakai format yang bisa diambil di halaman e-BERKAS. Ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok.
Rangkap kedua Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan boleh difotokopi dengan syarat tanda tangan tetap asli. Pada Daftar Riwayat Hidup tidak boleh ada coretan / bekas dihapus !
Surat Pernyataan Ganti Rugi yang dilengkapi meterai Rp. 6.000,- memakai format yang bisa diambil di halaman e-BERKAS. Ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok.
Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/POLRI yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/POLRI yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
Bagi yang sudah pernah bekerja di instansi pemerintah/swasta dan telah mempunyai masa kerja minimal 1 tahun, jika ingin disesuaikan masa kerjanya dapat melampirkan:
Asli Surat pengangkatan kerja pertama di dalamnya tercantum nilai gaji yang diterima
Asli surat pemberhentian/pengunduran diri dilengkapi dengan nilai gaji terakhir.
Bukti- bukti point a dan b tentang pengalaman kerja diserahkan dalam rangkap 2 (dua) asli dan fotokopy yang telah dilegalisir oleh instansi/perusahaan lama.
Fotokopi Akta Nikah dan Akte Kelahiran anak bagi yang sudah menikah dan mempunyai anak (rangkap 2).
Seluruh berkas diatas dimasukkan dalam map :
S1 : map warna merah
S2 : map warna kuning
S3 : map warna biru
Membuat dan memasukkan pasfoto dijital
Bagaimana mempersiapkan pasfoto dijital ?
Pasfoto dijital bisa dibuat dengan mengambil gambar Anda memakai kamera dijital, atau melakukan pemindaian foto konvensional dengan mesin pemindai.
Bagaimana mendapatkan pasfoto sesuai dengan dimensi (150 x 200 piksel) dan ukuran berkas (< 100 KB) seperti dipersyaratkan ?
Setelah mendapatkan berkas gambar, baik langsung dari kamera dijital ataupun hasil pemindaian, pakai perangkat lunak pengolah foto untuk menyesuaikan dimensi dengan melakukan pengecilan dimensi riil. Untuk mencapai ukuran berkas lebih kecil dari 30 KB, pastikan bahwa resolusi pasfoto Anda tidak lebih dari 100 dpi.
Bagaimana mendapatkan format JPEG ?
Setelah gambar siap dan sesuai dimensi yang dipersyaratkan, lakukan penyimpanan dalam format JPEG dengan nama ekstensi jpg. Setelah disimpan, pastikan bahwa ukuran berkas kurang dari 30 KB !
Bagaimana kalau ingin mengganti pasfoto yang telah diunggah sebelumnya ?
Selama proses verifikasi terhadap registrasi Anda belum dilakukan, pasfoto bisa diganti dengan melakukan unggah ulang.
Dengan proses diatas Anda akan siap mengunggah pasfoto Anda untuk melengkapi registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI. Bila Anda masih mengalami kesulitan, silahkan meminta bantuan ke orang-orang di sekitar Anda. Umumnya Anda bisa mendapatkan bantuan dengan mudah melalui toko cuci cetak foto yang menyediakan jasa pencetakan foto dijital, atau para penjaga warung internet terdekat.
Membuat dan memasukkan berkas fotokopi ijasah dan transkrip dijital
Bagaimana mempersiapkan fotokopi ijasah dan transkrip dijital ?
Fotokopi ijasah dan transkrip dijital bisa dibuat dengan memindai ijsaha dan transkrip memakai mesin pemindai.
Bagaimana mendapatkan fotokopi ijasah dn transkrip dijital dengan dimensi (A4) dan ukuran berkas (< 500 KB) seperti dipersyaratkan ?
Pada saat memindah pastikan untuk melakukan konfigurasi mesin pemindai yaitu ukuran pemindaian A4, resolusi 70-100 dpi dan format PDF. Umumnya perangkat lunak mesin pemindai bisa menjadikan beberapa halaman pemindaian menjadi satu berkas.
Apabila ukuran berkas masih terlalu besar, buka dan tampilkan berkas dan cetak ke berkas (print file) dengan format PDF. Umumnya berkas yang dihasilkan akan memiliki ukuran lebih kecil dari aslinya.
Bila masih juga belum berhasil, kurangi ukuran riil setiap halaman berkas menjadi A5 memakai aneka perangkat lunak pengolah grafis.
Bagaimana kalau ingin mengganti berkas yang telah diunggah sebelumnya ?
Khusus untuk berkas fotokopi ijasah dan transkrip, unggah ulang bisa dilakukan selama registrasi Anda belum lolos verifikasi administrasi dan periode registrasi lamaran belum terlewati. Sehingga bila registrasi Anda tidak lolos verifikasi karena kekurangan berkas, Anda masih bisa memperbaiki dengan mengunggah ulang. Setelah mengunggah ulang, pastikan untuk menuliskan pesan di kolom KOMUNIKASI agar perubahan bisa diketahui oleh Panitia.
Jangan lupa untuk mencoba mengunduh berkas yang sudah diunggah (melalui tautan angka yang menunjukkan ukuran berkas dalam KB) untuk memastikan bahwa isinya sudah benar dan bisa dibaca dengan baik. Bila tidak Anda bisa kembali mengunggah untuk mengganti berkas sebelumnya.
Bila Anda masih mengalami kesulitan, silahkan meminta bantuan ke orang-orang di sekitar Anda. Umumnya Anda bisa mendapatkan bantuan dengan mudah melalui warung internet yang menyediakan jasa pemindaian.
Mencetak Kartu Peserta Ujian
Mulai tahun 2010, Berkas Lamaran dalam bentuk dokumen fisik tidak diperlukan dan pelamar cukup mengirimkan dokumen pelengkap dalam bentuk elektronik yang diunggah.
Untuk Kartu Peserta Ujian, tautan CETAK KARTU UJIAN akan ditampilkan setelah proses verifikasi dan penentuan peserta yang dipanggil selesai. Setelah memastikan bahwa data diri, pasfoto dan kode bar ditampilkan dengan benar, silahkan cetak memakai mesin pencetak berwarna pada kertas warna putih ukuran bebas (selama seluruh bagian Kartu Peserta Ujian tercetak).
Apabila hasil cetakan terlalu besar / kecil dari ukuran kertas A4, lakukan perubahan ukuran font pada perambah yang dipakai !
Latar belakang SIPC LIPI
Terkait dengan perubahan proses penerimaan CPNS secara umum oleh MenPAN / BAKN sejak 2004, LIPI sebagai salah satu lembaga pemerintah mendukung penuh sistem baru tersentralisasi yang diberlakukan. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi proses guna mendapatkan insan-insan muda Indonesia terbaik sebagai abdi pelayan masyarakat di masa depan.
Khususnya untuk LIPI, SIPC sangat relevan terkait dengan status LIPI sebagai lembaga ilmu pengetahuan utama di Indonesia. Sehingga kemampuan memakai sistem informasi semacam ini bagi para pelamar merupakan syarat mutlak di era informasi ini.
Prinsip dasar implementasi SIPC LIPI
Guna mencapai tujuan diatas, LIPI menganggap perlu untuk mengimplementasikan Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI - SIPC LIPI berbasis web. Sistem ini memungkinkan seluruh proses dilakukan secara online dan transparan bagi semua pihak terkait (pelamar, panitia dan masyarakat). Untuk itu, sejak proses pengembangan sampai implementasi dipegang beberapa prinsip dasar utama :
Mudah dipakai dan dipelihara oleh seluruh pihak terkait (pelamar, panitia, LIPI).
Berbasis web dinamis.
Permanen : sistem yang bisa dipakai sepanjang tahun.
Transparan : memungkinkan kontrol internal yang ketat dan pencekan ulang antar bagian dan level.
Sekuriti akses di setiap level.
Penanggung-jawab SIPC LIPI
SIPC LIPI dimiliki oleh LIPI dan dikelola oleh Panitia Penerimaan CPNS LIPI. Secara teknis SIPC LIPI dikelola oleh Pengelola Layanan dari Tim Gabungan Jaringan LIPI.
Penanggung-jawab : Wakil Kepala LIPI
Ketua : Sekretaris Utama LIPI
Wakil Ketua : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
Teknis SIPC LIPI : Sub Tim Seleksi dan Verifikasi Administrasi