Tenaga Pendamping Profesional P3MD Provinsi Kaltim #200818396

Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Profesional P3MD Provinsi Kaltim #200818396. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 157.7/PMD.04.01/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal penyampaian Panduan Pengisian Kekosongan Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2018 dan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 027/01/PPK/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2018, dengan ini disampaikan pembukaan pendaftaran calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebagai berikut :


Tenaga Ahli Kabupaten

  1. Berau; Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif; 1 Orang; Gaji Rp. 9.837.680
  2. Mahakam Ulu; Tenaga Ahli Infrastruktur Desa; 1 Orang; Gaji Rp. 10.366.680


Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)

  1. Paser; Long Kali; 1 Orang; Gaji Rp. 4.088.360
  2. Kutai Kartanegara; Anggana 1 Orang, Tabang 1 Orang; Gaji Rp. 4.493.360
  3. Berau; Kelay 2 Orang, Maratua 1 Orang, Segah 1 Orang; Gaji Rp. 4.129.360
  4. Kutai Barat; Siluq Ngurai 1 Orang, Penyinggahan 1 Orang, Bongan 1 Orang, Long Iram 2 Orang, Damai 1 Orang, Jempang 1 Orang, Mook Manaar Bulatn 2 Orang, Muara Pahu 1 Orang; Gaji Rp. 4.248.360
  5. Kutai Timur; Muara Ancalong 1 Orang, Kongbeng 1 Orang; Gaji Rp. 4.197.360
  6. Penajam Paser Utara; Sepaku 1 Orang; Gaji Rp. 4.128.360
  7. Mahakam Ulu; Long Bagun 2 Orang, Long Apari 1 Orang, Long Hubung 1 Orang, Long Pahangai 1 Orang; Gaji Rp. 4.279.360

Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)


  1. Kutai Kartanegara; Marangkayu 1 Orang, Tenggarong Kota 1 Orang; Gaji Rp. 4.493.360
  2. Berau; Tabalar 1 Orang, Pulau Derawan 1 Orang, Biatan 1 Orang, Kelay 1 Orang, Biduk-biduk 1 Orang, Talisayan 1 Orang, Maratua 1 Orang, Segah 1 Orang, Teluk Bayur 1 Orang; Gaji Rp. 4.129.360
  3. Kutai Barat; Siluq Ngurai 1 Orang, Penyinggahan 1 Orang, Bongan 1 Orang, Sekolaq Darat 1 Orang, Melak 1 Orang, Long Iram 1 Orang, Nyuatan 1 Orang, Damai 1 Orang, Jempang 1 Orang, Bentian Besar 1 Orang, Muara Lawa 1 Orang, Linggang Bigung 1 Orang, Mook Manaar Bulant 1 Orang, Muara Pahu 1 Orang, Tering 1 Orang; Gaji Rp. 4.248.360
  4. Kutai Timur; Muara Bengkal 1 Orang, Muara Ancalong 1 Orang, Sangkulirang 1 Orang, Kaliorang 1 Orang, Sandaran 1 Orang, Muara Wahau 1 Orang, Karangan 1 Orang, Sangatta Selatan 1 Orang, Sangatta Utara 1 Orang, Kaubun 1 Orang, Long Mesangat 1 Orang, Busang 1 Orang, Kongbeng 1 Orang, Telen 1 Orang; Gaji Rp. 4.197.360
  5. Mahakam Ulu; Long Bagun 1 Orang, Laham 1 Orang, Long Apari 1 Orang, Long Hubung 1 Orang, Long Pahangai 1 Orang; Gaji Rp. 4.279.360


Pendamping Lokal Desa (PLD)


  1. Paser; Muara Komam 1 Orang, Batu Sopang 1 Orang; Gaji Rp. 2.526.000
  2. Kutai Kartanegara; Muara Kaman 1 Orang, Tenggarong Seberang 2 Orang, Marang Kayu 1 Orang, Kembang Janggut 1 Orang, Muara Wis 1 Orang; Gaji Rp. 2.701.000
  3. Berau; Gunung Tabur 1 Orang, Sambaliung 1 Orang, Tabalar 1 Orang, Pulau Derawan 2 Orang, Kelay 3 Orang, Biduk-biduk 1 Orang, Talisayan 2 Orang, Batu Putih 2 Orang, Segah 2 Orang, Teluk Bayur 1 Orang; Gaji Rp. 2.543.000
  4. Kutai Barat; Siluq Ngurai 3 Orang, Bongan 1 Orang, Sekolaq Darat 1 Orang, Melak 1 Orang, Long Iram 2 Orang, Nyuatan 2 Orang, Damai 5 Orang, Jempang 1 Orang, Muara Lawa 2 Orang, Linggang Bigung 2 Orang, Mook Manaar Bulant 3 Orang, Barong Tongkok 2 Orang, Muara Pahu 3 Orang, Tering 2 Orang; Gaji Rp. 2.595.000
  5. Kutai Timur; Sangkulirang 2 Orang, Sandaran 2 Orang, Karangan 2 Orang, Kaubun 1 Orang, Long Mesangat 1 Orang; Gaji Rp. 2.573.000
  6. Mahakam Ulu; Long Bagun 3 Orang, Laham 2 Orang, Long Apari 3 Orang, Long Hubung 3 Orang, Long Pahangai 4 Orang; Gaji Rp. 2.609.000


Persyaratan

A. Tenaga Ahli Kabupaten
Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1 );
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi
perdesaan;
4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintahdaerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siapbertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (limapuluh) tahun;
14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalamkegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja. Tenaga
Ahli lnfrastruktur Desa (TA-ID)
1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun;
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
14. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

B. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (DIII);
2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja

C. Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
6. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet;
10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

D. Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
2. Diutamakan memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

3. Waktu Pendaftaran
Proses pendaftaran sekaligus pemasukan berkas dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus 2018 s.d 27 Agustus 2018 pukul 08.00 – 15.00 WITA, melalui
a. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 96 Samarinda;
b. Melalui email pnpm_kaltim@yahoo.co.id;
c. Melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung (DPMD/K) Kabupaten se Kalimantan Timur;

4. Tata Cara Pendaftaran
a. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan penawaran meliputi kelengkapan administrasi dan teknis sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan yang dipilih berupa :
1) Surat Penawaran (Format terlampir);
2) Riwayat Hidup (Format terlampir);
3) Fotocopy Ijazah yang dilegalisir;
4) Fotocopy KTP;
5) Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja, bukti pengalaman kegiatan (khusus Pendamping Lokal Desa) dan dokumen pendukung lainnya.
b. Pelamar mendaftar sesuai posisi dan lokasi kekosongan berdasarkan domisili KTP dengan ketentuan :
1) Untuk posisi PLD dan PDP; Pelamar harus berdomisili sesuai Kabupaten yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong;
2) Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten; Pelamar harus berdomisili sesuai wilayah Provinsi yang dilamar dengan prioritas bagi pelamar yang sesuai domisili KTPKecamatan kosong bagi PDTI dan domisili Kabupaten kosong bagi Tenaga Ahli Kabupaten.
5. Pengumuman pendaftar yang dinyatakan lulus pada tahap pemberkasan dan lanjut pada tahap berikutnya yaitu tes tulis akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2018 melalui Website : http:/dpmpd.kaltimprov.go.id atau di Papan Informasi pada Kantor DPMPD Provinsi Kalimantan Timur dengan alamat Jl. MT. Haryono No. 96 Samarinda dan melalui DPMD/K Kabupaten.
6. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) DPMPD Provinsi Kalimantan Timur melalui nomor Hp. 085245884335.
7. Diinformasikan bahwa pelaksanaan tes tulis, wawancara dan komputer akan dilaksanakan di :
a. Kota Samarinda untuk peserta/pendaftar Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kab. Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara dan Paser;
b. Kabupaten Kutai Barat untuk peserta/pendaftar TPP di wilayah Kab. Kutai Barat;
c. Kabupaten Mahakam Ulu untuk peserta/pendaftar TPP di wilayah Kab. Mahakam Ulu;
d. Kabupaten Berau untuk peserta/pendaftar TPP di wilayah Kab. Berau.

Update Terbaru Pada Kategori Lowongan:

Disarankan dibaca juga: