Keputusan UMP Kaltim 2016 Tak Berlaku untuk Industri Kecil

Keputusan UMP Tak Berlaku untuk Industri Kecil, inilah berita yang sudah kami baca beberapa hari yang lalu. Jangan bersedih juga untuk para pekerja yang bekerja di industri kecil. Namun bagi industri kecil juga jangan menjadi ini sebagai tameng untuk berusaha membayar upah di bawah UMP. UMP 2016 menjadi perdebatan beberapa hari terakhir di Kaltim. Berikut cuplikan berita yang kami dapatkan mengenai Keputusan UMP Kaltim 2016 Tak Berlaku untuk Industri Kecil.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hasil kesepakatan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 2.161.253 tinggal menunggu pengesahan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan, keputusan tersebut dikeluarkan melalui banyaknya perundingan yang alot antara unsur pengusaha, perwakilan serikat pekerja, dan juga pihak pemerintah.

"Keputusan itu berdasarkan banyak pertimbangan. Mulai pertimbangan pertumbuhan ekonomi saat ini, meningkatnya angka PHK, dan kemampuan pengusaha itu sendiri," jelasnya, Selasa (27/10/2015).

Mengenai nilai UMP menunggu pengesahan Gubernur Kaltim tersebut, Apindo Kaltim yang mewakili kalangan pengusaha juga mengimbau bahwa adanya kenaikan UMP 2016 mendatang jangan dianggap sebagai sebuah beban bagi perusahaan.

Penentuan UMP oleh Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur Apindo sudah melalui perundingan yang alot. Slamet mengakui, UMP 2015 masih banyak perusahaan yang tak mengikuti.

"UMP sebelumnya masih ada perusahaan yang tak mengikutinya. Jadi jika ada kenaikan, jangan dijadikan beban. Ini sudah melalui banyak perundingan. Setuju tak setuju (pengusaha) hal ini juga akan diserahkan ke Gubernur oleh Dewan Pengupahan," paparnya.

Pekerja turut diingatkan, penentuan ini juga menghindari kembali PHK. Dan pekerja diharapkan bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini.

Doddy Achadiyat, perwakilan Apindo di Dewan Pengupahan, menjelaskan UMP tidak harus berlaku bagi industri kreatif, seperti UMKM yang banyak menjamur di Kaltim.

Dia menilai, kebanyakan pekerja yang masuk dalam sektor industri kecil tersebut berasal dari lingkungan sekitar, seperti tetangga atau bahkan keluarga. Bahkan jumlahnya (pekerja) tak terlalu banyak namun usaha tetap berjalan dengan baik.

"Saat ini mereka yang menggeluti usaha kecil maupun usaha kreatif tak perlu mengikuti UMP jika nanti telah disahkan. Kalau pun nanti itu berlaku untuk semua sektor usaha, mereka pun bisa melakukan pengajuan penundaan pada Disnaker," papar Doddy, yang dihubungi Tribunkaltim.co.

Kemampuan usaha dalam mengikuti penerapan UMP yang ada, tambah Doddy, dapat dilihat dari permodalan suatu usaha, pemasukan (income), hingga tenaga kerja. Jika diantara satu itu dianggap kurang, industri tersebut tak perlu mengikuti UMP yang ada.

Doddy meyakini, pihak pemerintah memiliki kearifan bagi kalangan pengusaha dan pekerja di sektor industri kecil kreatif. Dirinya memastikan, selama hal tersebut tak menimbulkan konflik antara pengusaha dan pekerja, hal itu tak akan jadi masalah.

Ke depannya, dia mengharapkan pada pemerintah agar mengeluarkan aturan mengenai pengklasifikasian terhadap sektor usaha yang ada. Meski hal tersebut memiliki kelemahan, seperti kurangnya tenaga/petugas pengawas mengenai klasifikasi tersebut. "Klasifikasi tersebut menjadi cara bagi mereka industri kecil kreatif yang ada," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim

Itulah informasi mengenai Keputusan UMP Kaltim 2016 Tak Berlaku untuk Industri Kecil. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.

Update Terbaru Pada Kategori Lowongan:

Disarankan dibaca juga: